Thursday, February 21, 2019

Mulai 1 Maret 2019 obat ini tidak ditanggung BPJS


Dikutip dari CNN Indonesia
Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menghilangkan obat kanker usus besar atau kolorektal dari daftar obat yang ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan. Penghapusan  yang berlaku 1 Maret tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.

Hasil gambar untuk bpjs kesehatan






Dalam keputusan yang dikeluarkan  19 Desember 2018 tersebut setidaknya ada dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan. Pertama, obat bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker.

Kedua, cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar). Untuk jenis obat bevasizumab, dalam keputusan menteri tersebut, sudah tidak masuk dalam  formularium nasional obat yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Padahal, dalam keputusan menteri sebelumnya, obat masih masuk dalam daftar. Obat jenis tersebut masih ditanggung untuk pengobatan kolorektal dengan peresepan maksimal sebanyak 12 kali.

Sementara itu untuk jenis cetuximab, dalam keputusan menteri kesehatan yang baru, pemberian diberikan dengan peresepan maksimal sebanyak enam siklus atau sampai terjadi terjadi perkembangan atau timbul efek samping yang tidak dapat ditoleransi mana yang terjadi lebih dahulu.

Dalam keputusan menteri yang lama, peresepan diberikan maksimal 12 kali. Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan penetapan obat yang masuk ke dalam formularium nasional tersebut sudah dilakukan dengan cermat dengan mempertimbangkan masukan tim penilai.

Salah satu pertimbangan penilaiannya adalah dari sisi efektifitas harga dibandingkan dengan manfaat.

"Jadi kami untuk JKN ada penilaian cost effectiveness. Kalau sebuah obat ini terlalu mahal lalu ada obat yang lebih murah, kenapa tidak? Makanya sekarang lebih banyak pakai obat generik, ternyata obat generik manfaatnya sama," jelas Nila kepada CNNINdonesia.com di Jakarta, Rabu (20/2).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris ketika dimintai tanggapan mengenai keputusan menteri tersebut menolak untuk memberikan komentarnya.
Aryanthi berpendapat sebaiknya Kemenkes melibatkan berbagai pihak, termasuk pasien sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut. "Mohon semua pihak dapat duduk bersama mencari jalan keluar terbaik supaya obat tetap dijamin dan pasien tetap bisa mendapatkan haknya," ujarnya.

Untuk diketahui, Kemenkes sebelumnya juga mengeluarkan obat kanker payudara trastuzumab dari tanggungan BPJS Kesehatan. Akibatnya, pasien menggugat BPJS Kesehatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan mediasi, akhirnya BPJS Kesehatan kembali menjamin obat tersebut namun dengan persyaratan tertentu atau restriksi.

Support Galileo Junior dengan mengklik tombol Youtube dibawah ini



sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190219180702-78-370790/per-1-maret-obat-kanker-usus-tak-ditanggung-bpjs-kesehatan 

Featured Post

Cara Pakai IDM Portable

 Baiklah lama admin ga menulis. Kebetulan ada request di channel youtube saya. Jadi sekalian saya tulis diblog saya ini. Buat kamu yang terk...